Staf Perencanaan, Tata Kelola, dan Arsitektur Teknologi Informasi
Staf Perencanaan, Tata Kelola, dan Arsitektur Teknologi Informasi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 4.8 View all jobs
Pada posisi ini Anda akan menyusun dan mengelola kebijakan, prosedur, dan standar operasional TI. Anda juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana strategi jangka pendek, menengah, dan panjang yang selaras dengan strategi bisnis organisasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah atau regulasi industri terkait TI dan kemanan informasi. Anda juga ikut serta dalam melakukan kajian kelayakan teknologi dan usulan inisiatif strategis TI.
- Minimum S1 Teknologi Informasi/Sistem Informasi/Teknik Informatika/ bidang terkait
- Memiliki pengalaman menggunakan sistem perencanaan proyek TI
- Memahami konsep dasar Enterprise Architecture (TOGAF, Zachman, atau kerangka sejenis)
- Mengetahui prinsip-prinsip tata kelola TI (misalnya COBIT, ITIL)
- Memiliki pengalaman kerja serupa setidaknya 2 tahun
- Memiliki komunikasi yang baik (dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) secara tertulis ataupun verbal
- Mampu mengoperasikan komputer dengan baik (Ms. Office)
- Mampu menerapkan nilai-nilai utama perusahaan:
Integrity, Prudence, Customer Focus, Fellowship, dan Achievement of Excellence
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang
- Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang
- Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
(If this job is in fact in your jurisdiction, then you may be using a Proxy or VPN to access this site, and to progress further, you should change your connectivity to another mobile device or PC).